Showing posts with label KD. Show all posts
Showing posts with label KD. Show all posts

17 June 2019

Kompetensi Dasar Kurikulum 2013


Kompetensi Dasar  (KD) Kurikulum 2013 semula mengacu pada Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 dimana setiap mata pelajaran mulai dari SD, SMP dan SMA menggunakan KD sesuai dengan nomor yang disediakan masing-masing secara terpisah pada lampiran. Sebagai contoh Lampiran 1 Bahasa Indonesia untuk SD, Lampiran 2 Bahasa Indonesia untuk SMP, dan Lampiran 3 Bahasa Indonesia untuk SMA/MA/MAK. Terdapat 59 Lampiran KD yang digunakan sebagai acuan yang diamanatkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2016.

Kini, KD Kurikulum 2013 tidak lagi mengacu pada Permendikbud nomor 24 tahun 2016, namun kepada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI
DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH.

Permendikbud nomor 37 Tahun 2018 memuat seluruh KD mulai dari SD, SMP sampai SMA/MA/MAK. Perubahan ini didasarkan pada  bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, KD merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri itu sendiri, atau dengan kata lain tidak ada lampiran. Permendibuk Nomor 37 tahun 2018 terdiri dari 534 halaman yang memuat seluru KD untuk pendidikan dasar dan menengah.

Permendikbud Nomor 37 tidak menyediakan KD untuk Mulok Bahasa Daerah. Mulok Bahasa Daerah KDnya dibuat mengacu pada Pergub. Sebagai contoh untuk Mulok Bahasa Daerah di Jawa Barat yaitu Bahasa Sunda mengacu pada Pergub Nomor 69 tahun 2013 tentang pembelajaran mulok dan bahasa daerah.
Penjelasan rinci produk hukum ini dapat dipelajari melalui tautan berikut:

Sedangan untuk Kompetensi Dasar yang digunakan pada pendidikan dasar dan menengah dapat diunduh pada tautan berikut:

25 May 2019

Silabus sebagai acuan penyusunan RPP


Mengacu pada Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses bahwa Silabus merupakan acuan untuk membuat RPP. Arti eksplisitnya adalah membuat Silabus terlebih dahulu, baru membuat RPP. Jika dibalik: membuat RPP terlebih dahulu baru membuat RPP , maka tindakan itu tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemdikbud bagi guru. Sama seperti kegiatan lain yang biasa dilakukan namun tidak mengikuti prosedur yaitu membuat soal terlebih dahulu, kisi-kisi soal dibuat setelah soal selesai.

Membuat RPP sejatinya tidak dapat dilakukan jika tidak ada silabus. Silabus yang dimaksud adalah silabus yang dibuat oleh guru. Untuk membuat Silabus, aturan standar yang menjadi sandarannya adalah Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses halaman 5 yang menyebutkan bahwa silabus paling tidak memuat komponen a sampai dengan J seperti di bawah ini.
a. Identitas mata pelajaran;
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

Cara membuat silabus dimulai dengan membuat judul terlebih dahulu pada dokumen "Silabus" diikuti dengan identitas. Kemudian pindahkan Kompetensi Inti dari Permendikbud nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi halaman 9 dan 10.

Setelah itu buat tabel untuk KD, IPK, Materi Pokok, Pembelajaran, Penilaian, Alokasi waktu, dan Sumber belajar.
Mengapa IPK dimunculkan pada Silabus? Jawabannya ada pada butir f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
Butir f mengisyaratkan bahwa untuk bisa membuat materi pokok, harus dibuat terlebih dahulu IPK. Dengan cara demikian materi pokok dan pembelajaran, serta penilaian semuanya mengacu pada IPK sehingga dipastikan KD bisa tercapai.

Sebagai contoh seperti apa bentuk Silabus. Silakan klik link yang disediakan, jangn lupa untuk meninggalkan jejak pada komentar untuk bersilaturahmi.
Contoh Silabus
https://drive.google.com/file/d/1cs_RJ7Bv03RPUsBM2OOdUnZm_tSqdOQS/view?usp=sharing

No National Examination as Covid-19 Hit the Country

Teachers, administrators, and principals prepare all the students to be ready to join the national examination. This year is planned to be t...